Minggu, 22 Desember 2013

SISTEM KERJA

LAPORAN
PENGUMPULAN BERKAS-DATA FISIK DAN DATA YURIDIS
PENINJAUAN LAPANGAN
INFORMASI DARI SAKSI
RAPAT BEDAH KASUS-SOLUSI ALTERNATIF
DAMAI-PENGADILAN

STRUKTUR ORGANISASI - MAKASSAR

 PIMPINAN PUSAT/KETUA UMUM : SADAR S, SEI
WAKIL KETUA : ABD. HAMID
SEKRETARIS : H. AMIR
BENDAHARA : NURLINDASARI
ANGGOTA TERDIRI DARI PAKAR HUKUM YANG BERASAL DARI:
PERS, LSM, LBH, ORMAS, DONATUR DLL YANG KAMI TDK SEBUTKAN NAMANYA.


Kamis, 19 Desember 2013

HAK PENGELOLAAN (HPL)

HAK PENGELOLAAN (HPL)

                Pasal 2 UUPA memuat hak menguasai dari negara atas tanah  dan bersumber  dari hak bangsa Indonesia, kewenangannya diatur dalam ayat (2), yaitu : 
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang denganbumi, air dan ruang angkasa.
c. menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Ayat (4) hak menguasai dalam pelaksanaannya dapat di kuasakan kepada Daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan2 peraturan pemerintah.

Pasal 4 UUPA (dasar hukum  untuk HAT yang bersumber dari hak menguasai negara) Ayat (1) dengan dasar hak menguasai negara tersebut, maka dapat ditentukan adanya macam2 hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang/badan hukum

Macam HAT [menurut Pasal 16 (1) dan 53]
  1. HAT bersifat tetap : HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa Untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, hak Memungut Hasil Hutan
  2.  HAT yang akan ditetapkan oleh UU : sampai saat ini belum ada 
  3.  HAT bersifat sementara : Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah   Pertanian.   
Sistem UUPA bersifat terbuka dalam menentukan HAT, ditunjukan dalam Pasal 16 (1) (h) yaitu hak2 lain yang akan ditetapkan oleh UU
Sifat Limitatif :  lahirnya HAT tersebut harus diatur dalam UU (bukan HAT tetap maupun sementara). Hal ini untuk mengantisipasi lahirnya HAT baru sesuai dengan perkembangan masyrakat dan pembangunan.

            Hak Pengelolaan (HPL), dalam UUPA secara tersurat tidak disebut, istilah pengelolaan muncul dalam Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA, yang intinya adalah negar dapat memberikan dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugas masing2.

Sejarah HPL
  1. Peraturan Pemerintah 8/1953 tentang Penguasaan tanah-tanah Negara disebut dengan Hak Penguasaan.
  2. Peraturan Menteri Agraria 9/1965 tentang pelaksanaan Konversi Hak penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan maka Hak Penguasaan di konversi menjadi Hak Pengelolaan (Pasal 2)
  3. UU 16/1985 tentang Rumah Susun disebutkan mengenai Hak Pengelolaan (Pasal 7 (1) 
Pengertian HPL  
  1. Dalam PP 40/1996 yaitu; hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  2.  Dalam UU 20/2000 Tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang BPHTB jo Pasal 1 PP 36/1997 tentang pengenaan BPHTB karena Pemberian HPL, yaitu; Hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksannannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada Pihak Ketiga (P III) dan/atau bekerja sama dengan P III.
Subjek HPL
  1. Suatu badan penguasa (departemen, jawatan dan daerah swantatra). Dasar : Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA
  2.  Departemen, direktorat dan daerah swantatra selain untuk digunakan instansi sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan suatu hak pada P III. Dasar: Permen Agraria 9/1965 Pasal 5 
  3. Departemen, Direktorat dan Daerah Swntatra. Dasar : Permen Agraria 1/1966 Pasal 1 huruf b
  4. Departemen dan Jawatan Pemerintah, Badan Hukum yang di tunjuk Pemerintah. Dasar : PerMen Dalam Negeri 5/1973 Pasal 29
  5.  Perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemda, Industri estate yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah yang berbentuk Perum, Persero dan dari Pemda yang berbentuk Perusahaan daerah.          Dasar : Per Men Dalam Negeri 5/1974 Pasal 5 dan 6 
  6. Pemerintah Daerah, lembaga, instansi dan/atau badan/badan hukum (milik) Pemerintah. Dasar : Per Men Dalam Negeri 1/1977 Pasal 2
  7. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemda Tk I, Pemda Tk II, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perumnas (dalam penjelasan disebutkan yang termasuk lembaga pemerintah lainnya adalah Otarita Batam, Badan Pengelola GOR Senayan dan lembaga sejenis yang di atur dengan Kep Pres). Dasar : PP 36/1997 Pasal 2
  8. a. Instansi Pemerintah termasuk Pemda
    b. BUMN
    c. BUMD
    d. PT Persero
    e. Badan Otorita
    f. Badan2 Hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah
     Dasar : Per Men Agraria/Kepala BPN 9/1999 Pasal 67

Terjadinya HPL
  1.  Konversi
    Dengan ketentuan Per Men Agraria No. 9/1965, Hak Pengelolaan adalah konversi dari Hak Penguasaan (Hak beheer), yaitu yang tanahnya digunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan. HPL yang berasal dari konversi tersebut berlangsung selama tanahnya digunakan untuk keperluan itu.   
  2.  Pemberian HakDasar : Permendagri 5/1973 yang diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN 9/1999
    Langkah Permohonan HPL :
a.    Permohonan kepada Kepala BPN melalui Kakan setempat dilanjutkan dengan pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh Kakan
b.    Jika permohonan memenuhi syarat maka Kakan akan menyampaikan  pada KaKanwil untuk diminta pertimbangan dan pendapat
c.    Kakanwil menyampaikan pada Kep BPN untuk dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis berikut memperhatikan pertimbangan dan pendapat Kakanwil untuk dipertimbangkan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
d.    Penyampaian keputusan diterima atau tidak permohonan hak tersebut kepada pemohon.
e.    Jika diterima maka pemohon wajib mendaftarak keputusan tersebut untuk diterbitkan sertifikat dengan terlebih dahulu membayar BPHTB.
f.    Sertipikat HPL diserahkan kepada pemohon.

Kewenangan pemegang HPL
Dasar PP 36/1997 Pasal 1
a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
c. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada P III dan/atau bekerjasama dengan P III
       

HPL  tidak berjangka waktu,  juga tidak dapat dialihkan, sehingga tidak dapat dibebani HT

Pemberian Hak diatas HPL
P III yang ingin mempunyai HGB atau Hak Pakai, terlebih dahulu membuat perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang HPL. Pemberian hak diatas HPL, tidak memutus hubungan hukum antara pemegang HPL dengan Hak Pengelolaannya, setiap HGB atau Hak Pakai berakhir, maka perpanjangan atau pembaharuannya harus dengan ijin tertulis pemegang HPL.

Pemegang HPL dapat menyerahkan bagian tanah HPL dalam bentuk HM kepada P III melalui pelepasan atau penyerahan HPL, dengan demikian hubungan hukum pemegang HPL dengan hak pengelolaannya berakhir.

SISTEMATIK

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
      2.    Permen Agraria/Kepala BPN  3/1997  (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72
Pendaftaran tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran
Pelaksana adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :
      1.     PPAT
      2.    Panitia Ajudikasi
      3.    Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf 
      4.    Pejabat Kantor Lelang
      5.    Lurah
Inisiatif pelaksanaan pendaftaran tanah
      1.     Dalam rangka program pemerintah, dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kepala BPN
      2.    Swadaya masyarakat,  dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kanwil.
Panitia Ajudikasi perlu dibentuk, sebab dalam pelaksanaan pendafataran secara sistematik  umumnya bersifat massal dan besar-besaran, sehingga dalam pelaksanaannya Kkan perlu dibantu oleh suatu panitia yang khusus untuk itu, sehingga tugas rutin Kkan tidak terganggu.
Susunan Panitia Ajudikasi
      1.     Ketua panitia merangkap anggota, adalah pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan pendaftaran tanah dan/atau hak2 atas tanah, dengan pangkat tertinggi  diantara anggota panitia.
      2.    Wakil ketua I merangkap anggota, pejabat BPN yang  ahli dalam pendaftaran tanah
      3.    Wakil Ketua II merangkap anggota, Pegawai BPN yang ahli dibidang HAT
      4.    Kepala Desa atau pamong setempat
      5.    Satuan tugas pengukuran dan pemetaan
      6.    Satuan tugas pengumpul data yuridis yaitu :
·         Peg BPN ahli di HAT
·         Peg BPN ahli pendaftaran tanah
·         Anggota pemerintahan desa
      7.    Satuan Tugas admnistrasi, yaitu petugas tata usaha
Tugas dan Wewenang Panitia Ajudikasi (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 Pasal 52-54)
      1.     Menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci
      2.    Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya ;
      3.    Menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
      4.    Mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan.
      5.    Membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa  atau sengketa antara pihak2 yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
      6.    Mengesahkan hasil pengumuman sebagai dasar pembukan hak atau pengusulan pemberian hak
      7.    Menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      8.    Menyempaikan laporan secara periodik dan menyerahkan pada Kkan
      9.    Melaksanakan tugas2 lain secara khusus yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan.
Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (PP 24/1997)
      1.  Adanya rencana kerja (Pasal 13 (2))
Dilaksanakan di wilayah2 yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria
      2.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 8)
      3.  Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15-16)
Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik2 dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya. Peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
      4.  Penetapan batas bidang2 tanah (Pasal 17-19)
Diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penempatan tanda2 batas termasuk pemeliharaannya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Jika surat ukur/gambar situasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Panitia Ajudikasi berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang HAT ybs dengan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang HAT ybs
Persetujuan batas2 bidang tanah dituangkan dalam Berita Acara yang di TTD oleh mereka yang memberikan persetujuan.
Jika tidak ada kesepakatan diantara mereka, maka sementara dilakukan berdasarkan batas2 yang menurut kenyataannya merupakan batas2 bidang2 tanah ybs
      5.  Pembuatan peta dasar pendaftaran (Pasal 20)
      6.  Pembuatan daftar tanah  (Pasal 21)
      7.  Pembuatan surat ukur (pasal 22)
      8.  Pengumpulan dan Penelitian data yuridis (Pasal 24-25)
Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
      9.  Pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran (Pasal 26-27) dilakukan untuk 30 hari
10. Pengesahan hasil pengumuman (pasal 28)
Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, makan pengesahan dilakukan dengan catatan.
Pengesahan dilakukan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·         Pembukuan HAT dalam buku tanah
·         Pengakuan HAT
·         Pemberian HAT
      11. Pembukuan Hak (pasal 29) dilakukan dalam buku tanah
Didasarkan pada alat bukti hak2 lama dan berita cara pengesahan pengumuman data fisik dan data yuridis
      12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan di TTD oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kkan.
Prosedur Pendaftaran Tanah menurut PerMen Agraria/Kepala BPN 3/1997)
      1.  Penetapan lokasi (Pasal 46)
Menteri negara agraria menetapkan lokasi pendafataran tanah secara sistematik atas usul kanwil, satuannya adalah wilayah desa/kelurahan, dengan pertimbangan:
·         Sebagian wilayahnya sudah didaftara secara sistematik
·         Jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil sekitar 30 % dari perkiraan bidang tanah yang ada.
·         Daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi
Dengan adanya kepastian hukum bidang2 tanah tersebut, maka akan menguntungkan pemerintah, swasta maupun pemilik tanah, karena jika diperlukan untuk pembangunan, sudah ada kepastian hukumnya.
·          Daerah pertanian yang produktif
·         Tersedia titik2 kerangka dasar nasional
      2.  Persiapan (Pasal 47)
Peta dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang2 tanah yangn sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis, jika belum ada maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah ybs
      3.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 48-51)
      4.  Penyelesaian permohonan yang ada saat dimulainya pendaftaran tanah secara sistematik (Pasal 55)
Untuk yang permohonannya belum selesai saat Panitia Ajudikasi diambil sumpahnya, maka diatur sebagai berikut :
·         Yang sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Yang berasal dari konversi  yang telah selesai diumukan, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Yang tidak termasuk 2 hal diatas, maka oleh Kkan diserahkan kepada panitia ajudikasi untuk diselesaikan
      5.  Penyuluhan (Pasal 56)
Oleh Kkan dibantu panitia ajudikasi berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu :
Pemda, Dinas Penerangan, Kantor PBB, Instansi lain yang dianggap perlu
Disampaikan juga kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak yaitu :
·         Memasang tanda batas
·         Berada dilokasi saat panitia ajudikasi mengumpulkan data fisik dan data yuridis
·         Menunjukan batas2 bidang tanah pada Panitia Ajudikasi
·         Menunjukan bukti kepemilikan
·         Memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak.
Disampaikan juga, jadwal pelaksanaan, akibat hukumnya, hak2 nya untuk mengajukan keberatan.
      6.  Pengumpulan data fisik (Pasal 57-58)
Jika pengukuran oleh BPN, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan atas nama panitia ajudikasi
Jika pengukuran oleh pihak ke III, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengumpul data yuridis a.n. panitia ajudikasi
      7.  Pengumpulan dan penelitian data yuridis (pasal 59-62)
Alat bukti tertulis kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru :
·         Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang
·         Asli akta
·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yg berwenang
·         Tanah Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·         Hak Tanggungan dengan APHT
Alat bukti tertulis untuk hak lama :
·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik
·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya
·      Risalah lelang
·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda
·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA.
Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).
Untuk menilai kebenaran keterangan saksi2 maka panitia Ajudikasi dapat :
·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.
Kenyataan penguasaan fisik dan pembuktiannya dituangkan dalam surat pernyataan jika perlu diangkat sumpah dihadapan pengumpul data yuridis
Hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis disampikan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas , jika ada bidang tanah yang masy ketahui ada pemiliknya tapi tidak dapat dihubungi, maka akan dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang haknya.
      8.  Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya (Pasal 63-64), selama 30 hari, dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi
      9.  Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak (Pasal 65-66)
      10. Pembukuan Hak (Pasal 67)
      11. Penerbitan Sertifikat (Pasal 69-71) TTD oleh panitia ajudikasi a.n. Kkan
Manfaat pendaftaran tanah secara sistematik
1. Pemegang HAT
·         Prosedurnya mudah (Panitia datang ke lokasi)
·         Biaya murah
·         Waktu cepat (Pengumuman 30 hari)
·         Memberikan kepastian hukum
·         Memberikan rasa aman
·         Harga tanah lebih mahal
·         Dapat dijadikan jaminan hutang
·         Memudahkan peralihan hak
·         Penetapan PBB tidak keliru
2. Bagi Pemerintah
·         Terwujudnya tertib administrasi pertanahan
·         Dapat mengurangi sengketa dibidang pertanahan
·         Memperlancar kegiatan pemerintahan (jika perlu tanah, sudah ada datanya)
Kelebihan pendaftaran secara sistematik
·         Pemegang HAT tidak perlu ke kantor pertanahan
·         Bidang tanah yang didaftar  sangat banyak karena massal
·         Biaya murah
·         Waktu pengumuman lebih singkat.

SPORADIK

PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Pasal 1 angka 11, Pasal 13-32
      2.    Per Men Agraria/Kepala BPN No. 3/1997
Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997 Pasal 1 angka 1)
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.
Macam Pendaftaran Tanah
      1.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan  PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik maupun sporadik
      2.   Pemeliharaan data pendaftaran tanah
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.
Definisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997 Pasal 1 angka 11)
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Berarti pula seluruh biaya dibebankan kepada pemohon.
Pelaksana Pendaftaran Tanah
Tugas pendaftaran tanah dilakukan oleh Ka Kan Kota/kabupaten, kecuali kegiatan2 tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.
Pejabat yang membantu Ka kan
      1.     Panitia A
Melaksanakan penelitian data yuridis dan penetapan batas2 tanah yang dimohon
      2.    PPAT
Membuat akta  jual beli, jika tanah yang dimohon diperoleh berdasarkan jual beli
      3.    Kepala Desa/Lurah
Membantu membuat Kutipen Letter C, Riwayat Tanah, menandatangani sporadik, berita acara pengukuran, sebagai anggota Panitia A, ikut meneliti data yuridis, membuat surat keterangan waris, jika diperlukan, menandatangani pengumuman.
      4.    Camat
Sebagai PPAT sementara, membantu dalam menandatangani keterangan waris.
Pendaftaran Tanah yang termasuk Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
      1.     Pendaftaran atas bidang tanah yang belum terdaftar
      2.    Pendaftaran pemberian Hak Atas Tanah Negara
      3.    Pendaftaran pemberian HPL
      4.    Pendaftaran wakaf Hak Milik
      5.    Pendaftaran Hak Milik ast Satuan Rumah susun
      6.    Pendaftaran pemberian HGB atau Hak Pakai atau Tanah Hak Milik
      7.    Pendaftaran Pemberian HT
Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997)
      1.     Diajukan secara individual atau massal oleh pihak yang berkepentingan  [Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya
Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas bidang tanah
      2.    Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2 dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.
      3.    Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Pasal 17-19)
Dilakukan dengan memperhatikan batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan
Guna penetapan batas2, maka BPN juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.
      4.    Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)
      5.    Pembuatan Daftar Tanah (Pasal 21)
Bidang tanah yang sudah dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah
      6.    Pembuatan SU (Pasal 22), untuk keperluan pendaftaran haknya
      7.    Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)
·         HAT baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT
·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang
·         Tanah Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·         HT dengan APHT
      8.    Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n 25)
Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
      9.    Pengumuman Hasil Penelitian Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan, maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol, maka diselsaikan di pengadilan.
      10.  Pengesahan Hasil Pengumuman (Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·         Pembukuan HAT dalam buku tanah
·         Pengakuan HAT
·         Pemberian HAT
      11.  Pembukuan Hak (Pasal 29-30)
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah terdaftar.
Jika ada yang belum lengkap dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu 5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika ada sengketa, maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika  telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan tidak diajukan gugatan di pengadilan.
      12.  Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Dilakukan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan ditangguhkan
Individual di TTD Kkn, Massal di TTD Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah an, Kkan
Penjabaran Prosedur Pendaftaran Tanah Menurut Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
      1.     Permohonan untuk dilakukan :
·         Pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu, yaitu :
o   Persiapan permohonan hak baru
o   Pemecahan, pemisahan dan penggabungan
o   Pengembalian batas
o   Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah
o   Inventaris pemilikan dan penguasaan dalam rangka pengadaan tanah
o   Lain2 dengan persetujuan pemegang hak
·         Pendaftaran hak baru
·         Pendaftaran hak lama
Permohonan dengan di sertai dokumen asli yang membuktikan adanya hak, yaitu :
·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik
·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya
·      Risalah lelang
·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda
·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA
Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).
Jika bukti kepemilikan tidak ada maka permohonan disertai :
·         Surat pernyataan pemohon  mengenai :
o   Menguasai secara nyata 20 th berturut2, atau  memperolah penguasaan dari pendahulunya sehingga pemohon dan pendahulu berjumlah 20 th
o   Penguasaan dengan itikad baik
o   Penguasaan tidak pernah diganggu gugat
o   Tanah tidak dalam sengketa
o   Jika apa yang dinyatakan tidak benar, maka bersedia menerima sanksi baik pidana maupun perdata
·         Keterangan Lurah berikut 2 saksi
      2.    Pengukuran (Pasal 77-81)
Tanggung jawab Kkan, untuk keperluan optimasi dan kemampuan teknologi petugas ukur, maka :
·         10 ha – 1.000 ha dilakukan oleh Kanwil
·         Lebih dari 1.000 ha oleh BPN, hasilnya disampaikan ke Kkan
Contradictoire delimitasi : didasarkan pada penunjukan oleh pemegang hak atasu tanah yang bersangkutan dan disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
      3.    Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah (Pasal 82-85)
·         Hak Baru : pengumpulan dan penelitian alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
·         Hak lama (konversi) : pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis yaitu dokumen alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
Jika dari penelitian sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan pengumuman
Jika dari penelitian tidak lengkap atau tidak ada, maka penelitian dilanjutkan oleh Panitia A, yang hasil penelitiannya diserahkan ke Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, untuk di lanjutkan dengan pengumuman
Tugas Panitia A
·         Meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap
·         Melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh pemohon
·         Mencatat sanggahan/keberatan  dan hasil penyelesainnya
·         Membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang dimaksud
·         Mengisi daftar isian 201
Susunan Panitia A
·         Kepala seksi atau staf senior seksi hak2 atas tanah, sebagai ketua merangkap anggota
·         Kepala seksi atau staf senoir seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, sebagai wakil ketua merangkap anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengaturan penguasaan tanah, sebagai anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi penatagunaan tanah, sebagai anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengurusan hak2 atas tanah, sebagai anggota
·         Kepala desa/Lurah
Kewenangan Panitia A
·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.
      4.    Pengumuman data fisik dan data yuridis untuk 60 Hari (Pasal 86-87)
      5.    Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak (Pasal 88)
      6.    Pembukuan Hak (Pasal 89-90)
Untuk yang belum lengkap maka akan dibukukan dengan catatan dalam buku tanah
Dalam pembukuan dimasukan juga hak pembatasan2 yang bersangkutan dengan hak tersebut, termasuk pembatasan pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan penggunaan tanah hak dalam kawasan industri, juga di catat
TTD buku tanah oleh Kkan, jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
      7.    Penerbitan sertipikat (Pasal 91-93)
Jika telah didaftar  dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti sesuai ketentuan PP 24/1997 Pasal 31, pembatasan2 juga dimasukan
TTD oleh Kkan jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
Sertifikat diserahkan pada pemegang hak atau kuasanya, untuk wakaf pada nadzirnya.
Pendaftaran untuk tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM)
Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
      1.     Permohonan pendaftaran tanah secara sporadik
      2.    Copy KTP
      3.    Copy KK
      4.    Bukti lunas PBB
      5.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat :
·         Identitas pemohon
·         Objek tanah yang dimohonkan
·         Batas 2 tanah
·         Cara perolehan
·         Identitas saksi
·         TTD pemohon, 2 saksi dan lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      6.    Kutipan Letter C di TTD lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      7.    Keterangan Riwayat Tanah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      8.    Bukti Perolehan hak
Sebelum PP 24/1997, dapat berupa surat dibawah tangan yang dibenarkan oleh Lurah dan dicatat dalam buku mutasi oleh lurah
Jika setelah PP 24/1997, maka harus dengan akta PPAT
Jika waris, maka diperlukan surat keterangan waris.
Prosedur pendaftaran tanah yasan
      1.     Mengisi permohonan
      2.    Membayar biaya pendaftaran secara sporadik, biaya tidak termasuk pembuatan alat bukti, seperti Akta PPAT, keterangan waris  dll
      3.    Pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur
      4.    Pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah dan penetapan batas
Ditetapkan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan melalui penegasan konversi atau pengakuan hak
Penegasan konversi diberikan jika HAT yang alat bukti tulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan dan tanahnya dikuasai oleh pemohon atau oleh orang lain yang disetujui oleh pemohon. Olehh Kkan ditegaskan konversinya menjadi hak milik dengan nama pemegang hak yang terakhir
Pengakuan Hak, jika alat bukti kepemilikan tidak ada tapi telah menguasai fisik selama 20 th maka Kkan di akui sebagai hak milik
      5.    Pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari di kelurahan
Tujuan pengumuman adalah memberi kesempatan pada pihak2 yang berkepentingan mengajukan keberatan pada Kkan
Jika selama pengumuman ada pihak yang mengajukan keberatan maka proses pendaftaran akan dihentikan sementara sampai ada penyelesaiannya
      6.    Pembukuan Hak dalam Buku Tanah
      7.    Penerbitan sertifikat
      8.    Penyerahan sertifikat, dilengkapi dengan copy KTP pemohon atau kuasanya.