LAPORAN
PENGUMPULAN BERKAS-DATA FISIK DAN DATA YURIDIS
PENINJAUAN LAPANGAN
INFORMASI DARI SAKSI
RAPAT BEDAH KASUS-SOLUSI ALTERNATIF
DAMAI-PENGADILAN
TANAH
Minggu, 22 Desember 2013
STRUKTUR ORGANISASI - MAKASSAR
PIMPINAN PUSAT/KETUA UMUM : SADAR S, SEI
WAKIL KETUA : ABD. HAMID
SEKRETARIS : H. AMIR
BENDAHARA : NURLINDASARI
ANGGOTA TERDIRI DARI PAKAR HUKUM YANG BERASAL DARI:
PERS, LSM, LBH, ORMAS, DONATUR DLL YANG KAMI TDK SEBUTKAN NAMANYA.
WAKIL KETUA : ABD. HAMID
SEKRETARIS : H. AMIR
BENDAHARA : NURLINDASARI
ANGGOTA TERDIRI DARI PAKAR HUKUM YANG BERASAL DARI:
PERS, LSM, LBH, ORMAS, DONATUR DLL YANG KAMI TDK SEBUTKAN NAMANYA.
Kamis, 19 Desember 2013
HAK PENGELOLAAN (HPL)
HAK PENGELOLAAN (HPL)
Pasal
2 UUPA memuat hak menguasai dari
negara atas tanah dan bersumber dari hak bangsa Indonesia, kewenangannya diatur dalam ayat (2),
yaitu :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang denganbumi, air dan ruang angkasa.
c. menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Ayat (4) hak menguasai dalam pelaksanaannya dapat di kuasakan kepada Daerah
Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan2 peraturan pemerintah.
Pasal
4 UUPA (dasar hukum untuk HAT yang bersumber dari hak menguasai
negara) Ayat (1) dengan dasar hak menguasai negara
tersebut, maka dapat ditentukan adanya macam2 hak atas tanah yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang/badan hukum
Macam HAT
[menurut Pasal 16 (1) dan 53]
- HAT bersifat tetap : HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa Untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, hak Memungut Hasil Hutan
- HAT yang akan ditetapkan oleh UU : sampai saat ini belum ada
- HAT bersifat sementara : Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian.
Sifat Limitatif :
lahirnya HAT tersebut harus diatur dalam UU (bukan HAT tetap maupun
sementara). Hal ini untuk mengantisipasi lahirnya HAT baru sesuai dengan
perkembangan masyrakat dan pembangunan.
Hak Pengelolaan (HPL), dalam UUPA
secara tersurat tidak disebut, istilah pengelolaan muncul dalam Penjelasan Umum
Angka II Nomor 2 UUPA, yang intinya adalah negar dapat memberikan dalam
pengelolaan kepada suatu badan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugas
masing2.
Sejarah HPL
- Peraturan Pemerintah 8/1953 tentang Penguasaan tanah-tanah Negara disebut dengan Hak Penguasaan.
- Peraturan Menteri Agraria 9/1965 tentang pelaksanaan Konversi Hak penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan maka Hak Penguasaan di konversi menjadi Hak Pengelolaan (Pasal 2)
- UU 16/1985 tentang Rumah Susun disebutkan mengenai Hak Pengelolaan (Pasal 7 (1)
Pengertian HPL
- Dalam PP 40/1996 yaitu; hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
- Dalam UU 20/2000 Tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang BPHTB jo Pasal 1 PP 36/1997 tentang pengenaan BPHTB karena Pemberian HPL, yaitu; Hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksannannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada Pihak Ketiga (P III) dan/atau bekerja sama dengan P III.
Subjek HPL
- Suatu badan penguasa (departemen, jawatan dan daerah swantatra). Dasar : Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA
- Departemen, direktorat dan daerah swantatra selain untuk digunakan instansi sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan suatu hak pada P III. Dasar: Permen Agraria 9/1965 Pasal 5
- Departemen, Direktorat dan Daerah Swntatra. Dasar : Permen Agraria 1/1966 Pasal 1 huruf b
- Departemen dan Jawatan Pemerintah, Badan Hukum yang di tunjuk Pemerintah. Dasar : PerMen Dalam Negeri 5/1973 Pasal 29
- Perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemda, Industri estate yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah yang berbentuk Perum, Persero dan dari Pemda yang berbentuk Perusahaan daerah. Dasar : Per Men Dalam Negeri 5/1974 Pasal 5 dan 6
- Pemerintah Daerah, lembaga, instansi dan/atau badan/badan hukum (milik) Pemerintah. Dasar : Per Men Dalam Negeri 1/1977 Pasal 2
- Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemda Tk I, Pemda Tk II, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perumnas (dalam penjelasan disebutkan yang termasuk lembaga pemerintah lainnya adalah Otarita Batam, Badan Pengelola GOR Senayan dan lembaga sejenis yang di atur dengan Kep Pres). Dasar : PP 36/1997 Pasal 2
- a.
Instansi Pemerintah termasuk Pemda
b. BUMN
c. BUMD
d. PT Persero
e. Badan Otorita
f. Badan2 Hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah
Dasar
: Per Men Agraria/Kepala BPN 9/1999 Pasal 67
Terjadinya HPL
- Konversi
Dengan ketentuan Per Men Agraria No. 9/1965, Hak Pengelolaan adalah konversi dari Hak Penguasaan (Hak beheer), yaitu yang tanahnya digunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan. HPL yang berasal dari konversi tersebut berlangsung selama tanahnya digunakan untuk keperluan itu. - Pemberian
HakDasar : Permendagri 5/1973 yang
diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN 9/1999
Langkah Permohonan HPL :
a. Permohonan kepada Kepala BPN
melalui Kakan setempat dilanjutkan dengan pemeriksaan data fisik dan yuridis
oleh Kakan
b. Jika permohonan memenuhi syarat
maka Kakan akan menyampaikan pada
KaKanwil untuk diminta pertimbangan dan pendapat
c. Kakanwil menyampaikan pada Kep
BPN untuk dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis berikut
memperhatikan pertimbangan dan pendapat Kakanwil untuk dipertimbangkan diterima
atau tidaknya permohonan tersebut.
d. Penyampaian keputusan diterima
atau tidak permohonan hak tersebut kepada pemohon.
e. Jika diterima maka pemohon wajib
mendaftarak keputusan tersebut untuk diterbitkan sertifikat dengan terlebih
dahulu membayar BPHTB.
f. Sertipikat HPL diserahkan kepada
pemohon.
Kewenangan pemegang HPL
Dasar
PP 36/1997 Pasal 1
a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
c. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada P III dan/atau bekerjasama dengan P III
a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
c. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada P III dan/atau bekerjasama dengan P III
HPL
tidak berjangka waktu, juga tidak
dapat dialihkan, sehingga tidak dapat dibebani HT
Pemberian Hak diatas HPL
P III
yang ingin mempunyai HGB atau Hak Pakai,
terlebih dahulu membuat perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang HPL.
Pemberian hak diatas HPL, tidak memutus hubungan hukum antara pemegang HPL
dengan Hak Pengelolaannya, setiap HGB atau Hak Pakai berakhir, maka
perpanjangan atau pembaharuannya harus dengan ijin tertulis pemegang HPL.
Pemegang
HPL dapat menyerahkan bagian tanah HPL dalam bentuk HM kepada P III melalui pelepasan atau penyerahan HPL, dengan
demikian hubungan hukum pemegang HPL dengan hak pengelolaannya berakhir.
SISTEMATIK
PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK
Dasar Hukum
1. PP 24/1997 Tentang Pendaftaran
Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
2. Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
(Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72
Pendaftaran
tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Ajudikasi
(Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran
Pelaksana
adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :
1. PPAT
2. Panitia Ajudikasi
3. Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf
4. Pejabat Kantor Lelang
Inisiatif
pelaksanaan pendaftaran tanah
1. Dalam rangka program pemerintah,
dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kepala BPN
2. Swadaya masyarakat, dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang
dibentuk oleh kanwil.
Panitia
Ajudikasi perlu dibentuk,
sebab dalam pelaksanaan pendafataran secara sistematik umumnya bersifat massal dan besar-besaran,
sehingga dalam pelaksanaannya Kkan perlu dibantu oleh suatu panitia yang khusus
untuk itu, sehingga tugas rutin Kkan tidak terganggu.
Susunan
Panitia Ajudikasi
1. Ketua panitia merangkap anggota,
adalah pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan pendaftaran tanah dan/atau hak2
atas tanah, dengan pangkat tertinggi
diantara anggota panitia.
2. Wakil ketua I merangkap anggota,
pejabat BPN yang ahli dalam pendaftaran
tanah
3. Wakil Ketua II merangkap
anggota, Pegawai BPN yang ahli dibidang HAT
4. Kepala Desa atau pamong setempat
5. Satuan tugas pengukuran dan
pemetaan
6. Satuan tugas pengumpul data
yuridis yaitu :
·
Peg
BPN ahli di HAT
·
Peg
BPN ahli pendaftaran tanah
·
Anggota
pemerintahan desa
7. Satuan Tugas admnistrasi, yaitu
petugas tata usaha
Tugas
dan Wewenang Panitia Ajudikasi (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 Pasal 52-54)
1. Menyiapkan rencana kerja
ajudikasi secara terperinci
2. Mengumpulkan data fisik dan
dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang
bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau
kuasanya ;
3. Menyelidiki riwayat tanah dan
menilai kebenaran alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
4. Mengumumkan data fisik dan data
yuridis yang sudah dikumpulkan.
5. Membantu menyelesaikan
ketidaksepakatan atau sengketa atau
sengketa antara pihak2 yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
6. Mengesahkan hasil pengumuman
sebagai dasar pembukan hak atau pengusulan pemberian hak
7. Menerima uang pembayaran,
mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
8. Menyempaikan laporan secara
periodik dan menyerahkan pada Kkan
9. Melaksanakan tugas2 lain secara
khusus yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi
yang bersangkutan.
Prosedur
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (PP 24/1997)
1. Adanya
rencana kerja (Pasal 13 (2))
Dilaksanakan
di wilayah2 yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria
2. Pembentukan
Panitia Ajudikasi (Pasal 8)
3. Pembuatan
Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15-16)
Pengukuran
untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik2 dasar teknik
nasional sebagai kerangka dasarnya. Peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk
pembuatan peta pendaftaran.
4. Penetapan
batas bidang2 tanah (Pasal 17-19)
Diupayakan
penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Penempatan tanda2 batas termasuk pemeliharaannya dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan.
Jika
surat ukur/gambar situasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka
Panitia Ajudikasi berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang HAT ybs dengan
sedapat mungkin disetujui oleh pemegang HAT ybs
Persetujuan
batas2 bidang tanah dituangkan dalam Berita Acara yang di TTD oleh mereka yang
memberikan persetujuan.
Jika
tidak ada kesepakatan diantara mereka, maka sementara dilakukan berdasarkan
batas2 yang menurut kenyataannya merupakan batas2 bidang2 tanah ybs
5. Pembuatan
peta dasar pendaftaran (Pasal 20)
6. Pembuatan
daftar tanah (Pasal 21)
7. Pembuatan
surat ukur (pasal 22)
8. Pengumpulan
dan Penelitian data yuridis (Pasal 24-25)
Berasal dari konversi hak,
dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat
pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik
selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·
Penguasaan
dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang
dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·
Tidak
ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
9. Pengumuman
hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran (Pasal 26-27) dilakukan
untuk 30 hari
10. Pengesahan
hasil pengumuman (pasal 28)
Jika
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik
dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, makan
pengesahan dilakukan dengan catatan.
Pengesahan dilakukan dalam suatu
berita acara sebagai dasar untuk :
·
Pembukuan
HAT dalam buku tanah
·
Pengakuan
HAT
·
Pemberian
HAT
11. Pembukuan
Hak (pasal 29) dilakukan dalam buku tanah
Didasarkan
pada alat bukti hak2 lama dan berita cara pengesahan pengumuman data fisik dan
data yuridis
12. Penerbitan
sertifikat (Pasal 31)
Diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan di TTD oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kkan.
Prosedur
Pendaftaran Tanah menurut PerMen Agraria/Kepala BPN 3/1997)
1. Penetapan
lokasi (Pasal 46)
Menteri
negara agraria menetapkan lokasi pendafataran tanah secara sistematik atas usul kanwil, satuannya adalah wilayah
desa/kelurahan, dengan pertimbangan:
·
Sebagian
wilayahnya sudah didaftara secara sistematik
·
Jumlah
bidang tanah yang terdaftar relatif kecil sekitar 30 % dari perkiraan bidang
tanah yang ada.
·
Daerah
pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi
Dengan adanya
kepastian hukum bidang2 tanah tersebut, maka akan menguntungkan pemerintah,
swasta maupun pemilik tanah, karena jika diperlukan untuk pembangunan, sudah
ada kepastian hukumnya.
·
Daerah pertanian yang produktif
·
Tersedia
titik2 kerangka dasar nasional
2. Persiapan
(Pasal 47)
Peta
dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang2 tanah yangn sudah terdaftar
haknya dalam bentuk peta indeks grafis, jika belum ada maka pembuatan peta
dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah ybs
3. Pembentukan
Panitia Ajudikasi (Pasal 48-51)
4. Penyelesaian
permohonan yang ada saat dimulainya pendaftaran tanah secara sistematik (Pasal
55)
Untuk
yang permohonannya belum selesai saat Panitia Ajudikasi diambil sumpahnya, maka
diatur sebagai berikut :
·
Yang
sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan,
Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·
Yang
berasal dari konversi yang telah selesai
diumukan, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
·
Yang
tidak termasuk 2 hal diatas, maka oleh Kkan diserahkan kepada panitia ajudikasi
untuk diselesaikan
5. Penyuluhan
(Pasal 56)
Oleh
Kkan dibantu panitia ajudikasi berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu :
Pemda,
Dinas Penerangan, Kantor PBB, Instansi lain yang dianggap perlu
Disampaikan
juga kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak yaitu :
·
Memasang
tanda batas
·
Berada
dilokasi saat panitia ajudikasi mengumpulkan data fisik dan data yuridis
·
Menunjukan
batas2 bidang tanah pada Panitia Ajudikasi
·
Menunjukan
bukti kepemilikan
·
Memenuhi
persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak.
Disampaikan juga,
jadwal pelaksanaan, akibat hukumnya, hak2 nya untuk mengajukan keberatan.
6. Pengumpulan
data fisik (Pasal 57-58)
Jika
pengukuran oleh BPN, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengukuran dan
pemetaan atas nama panitia ajudikasi
Jika
pengukuran oleh pihak ke III, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengumpul
data yuridis a.n. panitia ajudikasi
7. Pengumpulan
dan penelitian data yuridis (pasal 59-62)
Alat
bukti tertulis kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru :
·
Penetapan
pemberian hak dari pejabat yang berwenang
·
Asli
akta
·
HPL
dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yg berwenang
·
Tanah
Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf
·
Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·
Hak
Tanggungan dengan APHT
Alat
bukti tertulis untuk hak lama :
·
Grosse
akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak
Milik
·
Grosse
akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah
dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·
Surat
tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·
SHM
berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·
SK
pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak
disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·
Petuk
PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP
24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
alas hak yang dialihkan
·
Akta
ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas
haknya
·
Risalah
lelang
·
Surat
penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah
atau Pemda
·
Surat
Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·
Lain2
pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA.
Jika
bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan
pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan
keluarga (sampai derajat ke 2 vertikal
dan horisontal).
Untuk
menilai kebenaran keterangan saksi2 maka panitia Ajudikasi dapat :
·
Mencari
keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat
kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·
Meminta
keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·
Melihat
keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah
maupun penggunaannya.
Kenyataan
penguasaan fisik dan pembuktiannya dituangkan dalam surat pernyataan jika perlu
diangkat sumpah dihadapan pengumpul data yuridis
Hasil
pengumpulan dan penelitian data yuridis disampikan dalam Risalah Penelitian
Data Yuridis dan Penetapan Batas , jika ada bidang tanah yang masy ketahui ada
pemiliknya tapi tidak dapat dihubungi, maka akan dicatat sebagai tanah yang
tidak dikenal pemegang haknya.
8. Pengumuman
Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya (Pasal 63-64), selama 30 hari,
dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi
9. Penegasan
Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak (Pasal 65-66)
10. Pembukuan
Hak (Pasal 67)
11. Penerbitan
Sertifikat (Pasal 69-71) TTD oleh panitia ajudikasi a.n. Kkan
Manfaat
pendaftaran tanah secara sistematik
1.
Pemegang HAT
·
Prosedurnya
mudah (Panitia datang ke lokasi)
·
Biaya
murah
·
Waktu
cepat (Pengumuman 30 hari)
·
Memberikan
kepastian hukum
·
Memberikan
rasa aman
·
Harga
tanah lebih mahal
·
Dapat
dijadikan jaminan hutang
·
Memudahkan
peralihan hak
·
Penetapan
PBB tidak keliru
2.
Bagi Pemerintah
·
Terwujudnya
tertib administrasi pertanahan
·
Dapat
mengurangi sengketa dibidang pertanahan
·
Memperlancar
kegiatan pemerintahan (jika perlu tanah, sudah ada datanya)
Kelebihan
pendaftaran secara sistematik
·
Pemegang
HAT tidak perlu ke kantor pertanahan
·
Bidang
tanah yang didaftar sangat banyak karena
massal
·
Biaya
murah
·
Waktu
pengumuman lebih singkat.
SPORADIK
PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK
Dasar Hukum
1. PP 24/1997 Pasal 1 angka 11,
Pasal 13-32
2. Per Men Agraria/Kepala BPN No.
3/1997
Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997
Pasal 1 angka 1)
Adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda
bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan
Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.
Macam Pendaftaran Tanah
1. Pendaftaran
tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan
PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik
maupun sporadik
2. Pemeliharaan
data pendaftaran tanah
Adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk menyesuaikan data fisik
dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah,
dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.
Definisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
(PP 24/1997 Pasal 1 angka 11)
Adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara
individual atau massal.
Berarti
pula seluruh biaya dibebankan kepada pemohon.
Pelaksana Pendaftaran Tanah
Tugas
pendaftaran tanah dilakukan oleh Ka Kan Kota/kabupaten, kecuali kegiatan2
tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang undangan yang
bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.
Pejabat yang membantu Ka kan
1. Panitia A
Melaksanakan penelitian data
yuridis dan penetapan batas2 tanah yang dimohon
2. PPAT
Membuat akta jual beli, jika tanah yang dimohon diperoleh
berdasarkan jual beli
3. Kepala Desa/Lurah
Membantu membuat Kutipen Letter
C, Riwayat Tanah, menandatangani sporadik, berita acara pengukuran, sebagai
anggota Panitia A, ikut meneliti data yuridis, membuat surat keterangan waris,
jika diperlukan, menandatangani pengumuman.
4. Camat
Sebagai PPAT sementara, membantu
dalam menandatangani keterangan waris.
Pendaftaran Tanah yang termasuk Pendaftaran
Tanah Untuk Pertama Kali
1. Pendaftaran atas bidang tanah
yang belum terdaftar
2. Pendaftaran pemberian Hak Atas
Tanah Negara
3. Pendaftaran pemberian HPL
4. Pendaftaran wakaf Hak Milik
5. Pendaftaran Hak Milik ast Satuan
Rumah susun
6. Pendaftaran pemberian HGB atau
Hak Pakai atau Tanah Hak Milik
7. Pendaftaran Pemberian HT
Prosedur
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997)
1. Diajukan secara individual atau
massal oleh pihak yang berkepentingan
[Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang
bersangkutan atau kuasanya
Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak
yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai
kepentingan atas bidang tanah
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
(Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini
BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2
dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.
3. Penetapan Batas Bidang-Bidang
Tanah (Pasal 17-19)
Dilakukan dengan memperhatikan
batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika
ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin
disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan
Guna penetapan batas2, maka BPN
juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.
4. Pengukuran dan Pemetaan Bidang
Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)
5. Pembuatan Daftar Tanah (Pasal
21)
Bidang tanah yang sudah
dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah
6. Pembuatan SU (Pasal 22), untuk
keperluan pendaftaran haknya
7. Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)
·
HAT
baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT
·
HPL
dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang
·
Tanah
Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf
·
Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·
HT
dengan APHT
8. Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n
25)
Berasal dari konversi hak,
dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat
pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik
selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·
Penguasaan
dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang
dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·
Tidak
ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
9. Pengumuman Hasil Penelitian
Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan,
maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol,
maka diselsaikan di pengadilan.
10. Pengesahan Hasil Pengumuman
(Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·
Pembukuan
HAT dalam buku tanah
·
Pengakuan
HAT
·
Pemberian
HAT
11. Pembukuan Hak (Pasal 29-30)
Pembukuan dalam buku tanah serta
pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan
beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara
hukum telah terdaftar.
Jika
ada yang belum lengkap
dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu
5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika
ada sengketa,
maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika
telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan
tidak diajukan gugatan di pengadilan.
12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Dilakukan untuk kepentingan
pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan
ditangguhkan
Individual di TTD Kkn, Massal di
TTD Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah an, Kkan
Penjabaran
Prosedur Pendaftaran Tanah Menurut Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
1. Permohonan untuk dilakukan :
·
Pengukuran
bidang tanah untuk keperluan tertentu, yaitu :
o
Persiapan
permohonan hak baru
o
Pemecahan,
pemisahan dan penggabungan
o
Pengembalian
batas
o
Penataan
batas dalam rangka konsolidasi tanah
o
Inventaris
pemilikan dan penguasaan dalam rangka pengadaan tanah
o
Lain2
dengan persetujuan pemegang hak
·
Pendaftaran
hak baru
·
Pendaftaran
hak lama
Permohonan dengan di sertai
dokumen asli yang membuktikan adanya hak, yaitu :
·
Grosse
akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak
Milik
·
Grosse
akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah
dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·
Surat
tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·
SHM
berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·
SK
pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak
disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·
Petuk
PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP
24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
alas hak yang dialihkan
·
Akta
ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas
haknya
·
Risalah
lelang
·
Surat
penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah
atau Pemda
·
Surat
Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·
Lain2
pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA
Jika
bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan
pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan
keluarga (sampai derajat ke 2 vertikal
dan horisontal).
Jika
bukti kepemilikan tidak ada maka permohonan disertai :
·
Surat
pernyataan pemohon mengenai :
o
Menguasai
secara nyata 20 th berturut2, atau
memperolah penguasaan dari pendahulunya sehingga pemohon dan pendahulu
berjumlah 20 th
o
Penguasaan
dengan itikad baik
o
Penguasaan
tidak pernah diganggu gugat
o
Tanah
tidak dalam sengketa
o
Jika
apa yang dinyatakan tidak benar, maka bersedia menerima sanksi baik pidana
maupun perdata
·
Keterangan
Lurah berikut 2 saksi
2. Pengukuran (Pasal 77-81)
Tanggung jawab Kkan, untuk
keperluan optimasi dan kemampuan teknologi petugas ukur, maka :
·
10
ha – 1.000 ha dilakukan oleh Kanwil
·
Lebih
dari 1.000 ha oleh BPN, hasilnya disampaikan ke Kkan
Contradictoire
delimitasi
: didasarkan pada penunjukan oleh pemegang hak atasu tanah yang bersangkutan
dan disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
3. Pengumpulan dan Penelitian Data
Yuridis Bidang Tanah (Pasal 82-85)
·
Hak
Baru : pengumpulan dan penelitian alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
·
Hak
lama (konversi) : pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis yaitu
dokumen alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor
Pertanahan setempat
Jika dari penelitian sudah
lengkap, maka dilanjutkan dengan pengumuman
Jika dari penelitian tidak
lengkap atau tidak ada, maka penelitian dilanjutkan oleh Panitia A, yang hasil penelitiannya diserahkan ke Kepala Seksi
Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, untuk di lanjutkan dengan pengumuman
Tugas
Panitia A
·
Meneliti
data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi alat bukti tertulis mengenai
pemilikan tanah secara lengkap
·
Melakukan
pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh
pemohon
·
Mencatat
sanggahan/keberatan dan hasil
penyelesainnya
·
Membuat
kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang dimaksud
·
Mengisi
daftar isian 201
Susunan Panitia A
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi hak2 atas tanah, sebagai ketua merangkap anggota
·
Kepala
seksi atau staf senoir seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, sebagai wakil
ketua merangkap anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi pengaturan penguasaan tanah, sebagai anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi penatagunaan tanah, sebagai anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi pengurusan hak2 atas tanah, sebagai anggota
·
Kepala
desa/Lurah
Kewenangan Panitia A
·
Mencari
keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat
kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·
Meminta
keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·
Melihat
keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah
maupun penggunaannya.
4. Pengumuman data fisik dan data
yuridis untuk 60 Hari (Pasal 86-87)
5. Penegasan Konversi dan Pengakuan
Hak (Pasal 88)
6. Pembukuan Hak (Pasal 89-90)
Untuk yang belum lengkap maka akan
dibukukan dengan catatan dalam buku tanah
Dalam pembukuan dimasukan juga
hak pembatasan2 yang bersangkutan dengan hak tersebut, termasuk pembatasan
pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan
penggunaan tanah hak dalam kawasan industri, juga di catat
TTD buku tanah oleh Kkan, jika
berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan
pendaftaran tanah
7. Penerbitan sertipikat (Pasal
91-93)
Jika telah didaftar dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda
bukti sesuai ketentuan PP 24/1997 Pasal 31, pembatasan2 juga dimasukan
TTD oleh Kkan jika berhalangan atau untuk
massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
Sertifikat diserahkan pada
pemegang hak atau kuasanya, untuk wakaf pada nadzirnya.
Pendaftaran untuk
tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM)
Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut :
1. Permohonan pendaftaran tanah
secara sporadik
2. Copy KTP
3. Copy KK
4. Bukti lunas PBB
5. Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat :
·
Identitas
pemohon
·
Objek
tanah yang dimohonkan
·
Batas
2 tanah
·
Cara
perolehan
·
Identitas
saksi
·
TTD
pemohon, 2 saksi dan lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
6. Kutipan Letter C di TTD lurah
(sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
7. Keterangan Riwayat Tanah
(sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
8. Bukti Perolehan hak
Sebelum PP 24/1997, dapat berupa
surat dibawah tangan yang dibenarkan oleh Lurah dan dicatat dalam buku mutasi
oleh lurah
Jika setelah PP 24/1997, maka
harus dengan akta PPAT
Jika waris, maka diperlukan
surat keterangan waris.
Prosedur pendaftaran tanah yasan
1. Mengisi permohonan
2. Membayar biaya pendaftaran
secara sporadik, biaya tidak termasuk pembuatan alat bukti, seperti Akta PPAT,
keterangan waris dll
3. Pengukuran bidang tanah oleh
petugas ukur
4. Pengumpulan dan penelitian data
yuridis bidang tanah dan penetapan batas
Ditetapkan pendaftaran tanah
secara sporadik dilakukan melalui penegasan konversi atau pengakuan hak
Penegasan
konversi
diberikan jika HAT yang alat bukti tulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan
saksi maupun pernyataan yang bersangkutan dan tanahnya dikuasai oleh pemohon
atau oleh orang lain yang disetujui oleh pemohon. Olehh Kkan ditegaskan
konversinya menjadi hak milik dengan nama pemegang hak yang terakhir
Pengakuan
Hak, jika alat
bukti kepemilikan tidak ada tapi telah menguasai fisik selama 20 th maka Kkan
di akui sebagai hak milik
5. Pengumuman data fisik dan data
yuridis selama 60 hari di kelurahan
Tujuan pengumuman adalah memberi
kesempatan pada pihak2 yang berkepentingan mengajukan keberatan pada Kkan
Jika selama pengumuman ada pihak
yang mengajukan keberatan maka proses pendaftaran akan dihentikan sementara
sampai ada penyelesaiannya
6. Pembukuan Hak dalam Buku Tanah
7. Penerbitan sertifikat
8. Penyerahan sertifikat,
dilengkapi dengan copy KTP pemohon atau kuasanya.
Langganan:
Komentar (Atom)